Jenis Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Wajib Diketahui!

Spacer

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Kewajiban pelaporan pajak ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi ingin melaporkan SPT PPh, terdapat 3 jenis formulir yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770. Apa saja perbedaan ketiga formulir tersebut? Simak dalam Infografis berikut!
 
1111 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait